Polres Sergai Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sergai | GeberNews.com- Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial H (43), warga Dusun I Desa Senna, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka H ditangkap pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Pos IV Afdeling Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SL alias B yang telah ditangkap lebih dahulu,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai, Sei Rampah, Senin, 10 Juni 2024.

Edward menjelaskan bahwa kedua tersangka yang sudah diamankan merupakan pelaku pencurian di rumah milik H. Sonyo di Dusun III, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Sergai, yang terjadi pada 11 April 2024 lalu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut.

Saat melakukan aksinya, lanjut Edward yang juga Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, kedua tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis matic milik Heri Suryanto yang diparkir di samping rumah tersebut, beserta satu unit handphone dan satu unit jam tangan.

Berdasarkan keterangan tersangka H dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y.

“Minggu, 9 Juni 2024, tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena, Miswanto. Namun, tersangka Y tidak berada di rumah,” sebutnya.

Kemudian, tim melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka Y dan menemukan satu unit sepeda motor jenis matic yang setelah dicocokkan identik atau sesuai dengan sepeda motor yang dicuri SL alias B dan H di rumah H Sonyo. Selanjutnya, barang bukti sepeda motor tersebut dibawa ke Polres Sergai.

“Saat ini, tersangka H beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

(dodi.r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page