Polres Sergai Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bripka Bardi Dasen dalam Waktu 24 Jam

Sergai | GeberNews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa Bripka Bardi Dasen, seorang anggota kepolisian yang menjabat sebagai Ps. Kanit Provos Polsek Kotari, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Insiden ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan, melalui Plt. Kasihumas Polres Sergai, IPDA S.H. Nauli Siregar, menyatakan bahwa dua tersangka, yakni Irwan alias Munek (28) dan Uliya (29), telah berhasil ditangkap pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di bawah pimpinan Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata.

Insiden pengeroyokan ini bermula ketika Bripka Bardi Dasen sedang membeli jamu di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, tiba-tiba, pelaku bersama dua orang temannya menyerang korban dengan balok panjang yang mengenai tangan kiri korban sebanyak dua kali, serta batu yang menghantam tangan kanan dan punggungnya sebanyak dua kali. Saksi Wahyu, yang juga berada di tempat kejadian, mencoba menghentikan aksi pelaku karena salah satu meja miliknya pecah akibat dipukul oleh pelaku. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku merusak sepeda motor korban sebelum melarikan diri.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam waktu singkat, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Teluk Mengkudu berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka Irwan alias Munek berhasil ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi. Satu jam kemudian, tersangka kedua, Uliya, ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Selama proses penangkapan, tim juga melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, berinisial R, yang saat ini masih buron. Di rumah tersangka R, polisi menemukan sebuah balok kayu yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu buah kayu bambu dan empat buah batu yang digunakan oleh para pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pengeroyokan ini adalah dendam pribadi terhadap korban. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka R yang masih buron. Selain itu, tim juga berupaya menemukan kendaraan yang digunakan para pelaku saat kejadian, yaitu sepeda motor Vega warna merah dan Scoopy warna putih.

Kasus ini sedang dalam penanganan intensif oleh Polres Sergai untuk memastikan seluruh pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

(Dodi. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page