Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Rizal Wadi Ujung, pria kelahiran Medan, 11 Januari 1989, yang saat ini berusia 35 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta. Rizal berdomisili di Sergai, merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari suku Pak Pak, dan beragama Islam.
Penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram, serta satu bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram. Kedua paket narkotika tersebut dibungkus dengan plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek VIVO warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.
Atas perbuatannya, Rizal Wadi Ujung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang penjatuhan pidana bagi mereka yang melakukan perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) menegaskan hukuman bagi mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara yang sama.
Polres Serdang Bedagai berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
(Dodi. R)