Sergai | GeberNews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai pada Selasa, 23 Juli 2024. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menangkap pelaku pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Pelaku yang diamankan adalah M. Taufan alias Topan, warga Jalan Jendral Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Ia tertangkap setelah sebelumnya ditangkap oleh masyarakat di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, dan diserahkan ke Polsek Firdaus pada Senin, 29 Juli 2024.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya, Ridho Tri Rosa Saragih alias Pido, yang masih buron. Aksi kejam ini dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 19.23 WIB, dengan korban seorang perempuan bernama Putri Rizkia Damanik.
Setelah merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp2.000.000, surat-surat penting, dan barang-barang lainnya, pelaku membagi hasil kejahatan dengan rekannya. Uang senilai Rp900.000 digunakan untuk berjudi online, membeli narkoba, serta kebutuhan sehari-hari, sementara tas dan surat-surat korban dibuang ke Sungai Sei Bamban.
Saat ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai masih mengejar Ridho Tri Rosa Saragih alias Pido yang berstatus sebagai DPO. Pencarian barang-barang korban juga terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
AKP J. H. Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Sergai, menyampaikan, “Kami mengapresiasi kerja keras tim Opsnal yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menangkap pelaku yang masih buron dan mengembalikan barang-barang milik korban. Kami juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai.”
(Dodi. R)