Sergai | GeberNews.com – Tindakan cepat dilakukan oleh Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam merespons keluhan masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika di Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tiga pelaku berhasil diringkus di sebuah gubuk di Dusun II, Desa Tambak Cekur.
Ketiga pelaku berinisial I M (34) dari Dusun IV Desa Pulau Tagor, R M D (33) dari Dusun II Desa Tambak Cekur, dan A J D (24) dari Dusun IV Desa Pulau Tagor, ditangkap setelah diketahui sering mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Mereka juga kerap menjadi sumber keresahan warga.
Barang bukti yang disita meliputi plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, kaca pirex, mancis, jarum suntik, uang tunai Rp 250.000, satu unit ponsel, dan sejumlah klip plastik kosong.
Menurut kronologi kejadian, laporan dari warga diterima sekitar pukul 21.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak dan pada pukul 22.00 WIB, mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Di lokasi tersebut, ketiganya didapati sedang menggunakan sabu sambil bermain kartu.
I M mengakui bahwa sabu yang digunakan adalah miliknya yang kemudian dijual kepada kedua rekannya. Petugas juga menemukan bungkusan plastik biru berisi sabu yang disembunyikan di rerumputan sekitar empat meter dari lokasi penangkapan.
Kapolsek Dolok Masihul menyampaikan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan akan segera mengembangkan kasus ini. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini berada di Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencananya, kasus ini akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Sergai setelah seluruh dokumen penyidikan lengkap.
(Dodi. R)