Deli Serdang | GeberNews.com-Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak telah mengamankan seorang orang laki – laki AS (58) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Pembangunan Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakan Tim Reskrim Patumbak kepada awak media yang bertugas, Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak menerima Informasi bahwa pelaku pencurian pemberatan sepeda motor atas nama korban Abdul Rahim yang tinggal di Jalan Purwo Simpang Jl. Pahlawan.
Diketahui bahwa tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, S.H.,MH dan Panit I Opsnal IPTU M. Y. Dabutar, S.H., MH., menuju TKP dan pada saat di TKP tim melihat seorang laki-laki AS dan langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dengan hasil rekaman CCTV dan setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama AS alias Aris Als Regar dan setelah diinterogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah Gunting.
Kemudian Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan tim berhasil mengamankan barang bukti gunting, celana dan sepatu di rumah korban, lanjut menanyakan dimana baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan dan pelaku mengakui bahwa baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Als Jon beralamat di jalan Gaharu kemudian tim menuju Jalan Gaharu untuk mengambil baju tersebut dan tim juga berhasil mengamankan baju tersebut dari rumah Anwar Yunani Als Jon.
Lebih lanjut, untuk sepeda motor pelaku menjualnya melalui Puput dan Puput menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan tim melakukan pencarian keberadaan puput namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk dilakukan proses selanjutnya.
Diberitahukan sebelumnya terkait kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar puku 16.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban di TKP.
Dimana seorang laki laki meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke TKP dengan alasan untuk mengambil uang, kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan setibanya di TKP pelaku langsung turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban dan pura pura mengambil untuk membayar ongkosnya namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala Korban dari belakang hingga terjatuh kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor miliknya, namun korban langsung bangkit dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa lari pada saat itu oleh pelaku sehingga terjatuh berikut dengan pelaku.
Sehingga terjadi perkelahian namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil berkata, “Pergi kau kalau tidak Kubunuh Kau”, kemudian korban langsung pergi karena ketakutan dan pada saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) ynit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BK 2077 AJU, tahun 2021.
(red/tim)