Medan | GeberNews.com – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, S.H., M.H., melakukan penindakan terhadap dugaan lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak pada Sabtu, 08 Juni 2024 pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Penindakan ini dipimpin oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, S.H., M.H., Panit I Iptu Dabutar, S.H., M.H., Panit II Ipda Ellys Sitorus, S.H., M.H., dan Tim URC Reskrim.
Lokasi penindakan dimulai dari Jalan Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, tepatnya di Warung Rahmat, dan dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII, Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, S.H., M.H., Panit I Iptu M.Y. Dabutar, S.H., M.H., dan Panit II Ipda Ellis M.M. Sitorus, S.H., M.H., beserta Tim URC Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan penindakan di lokasi yang diduga sebagai tempat judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan yang berada di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan. Berdasarkan informasi tersebut, Tim URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan pemeriksaan di dalam dan di luar warung, namun tidak ditemukan adanya judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.
Dari dua lokasi yang diperiksa, ditemukan beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum tuak. Kanit Reskrim kemudian menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
(red/tim)