Polsek Tanjung Beringin Amankan Pelaku Pencurian di Sergai

Sergai – GeberNews.com-Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31), warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

MIH diduga melakukan pencurian di kediaman Joko Irawan (43) di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Sergai, pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis matic dan dua unit handphone milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin dengan laporan polisi nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut.

“Pelaku MIH ditangkap siang tadi sekira pukul 11.30 WIB di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai,” ungkap Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, pada Selasa (21/5/2024) sore.

Edward menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai sepeda motor jenis matic yang terparkir di belakang salah satu gereja di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Ismail Har bersama tim opsnal dan korban segera menuju lokasi yang dimaksud.

“Saat melihat sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut, pelapor langsung mengakui bahwa sepeda motor itu miliknya yang hilang,” ujar Edward.

Kemudian, lanjut Edward, pelaku MIH datang mendekati sepeda motor tersebut. Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH awalnya tidak mengakuinya. Namun, berkat keterangan seorang warga yang menyatakan bahwa MIH lah yang membawa sepeda motor itu, tim langsung mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah.

Pelaku juga mengakui bahwa dua unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat tersebut dan menemukan dua unit handphone milik pelapor di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Beringin guna menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku MIH dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tegas Edward.

(dodi. r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page