Residivis Pencuri Besi Pagar Kembali Ditangkap di Medan Petisah

Medan | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang residivis yang telah membuat resah warga dengan aksinya mencuri besi pagar rumah.

Pelaku yang bernama Jimmy Prawbowo (33), warga Jalan Titipapan Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah tertangkap, Minggu, (10/04/2024), pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK., mengungkapkan bahwa pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terhadap kedua kakinya. Pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D.

Dengan berbekal informasi tentang keberadaan pelaku, personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Harjuna Bangun S.Sos., MH., dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana berhasil menangkap pelaku.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Medan Baru.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang digunakan saat melakukan aksinya.

Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama. Setelah baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan tahun 2021.

Pelaku kembali terlibat dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(dodi. r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page