Medan | GeberNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (04/07/2024).
Sebanyak 3 warga binaan menerima hak integritas berupa Cuti Bersyarat, sementara 7 lainnya menerima Pembebasan Bersyarat. Para warga binaan ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.
Agus Maulana, salah satu warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas pembinaan dan rehabilitasi sosial yang positif.
“Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih khususnya kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, yang telah memberikan pembinaan dengan kegiatan-kegiatan positif selama saya menjalani masa pidana. Salah satunya adalah Program Rehabilitasi Sosial yang berdampak positif bagi saya untuk berubah menjadi lebih baik,” ucap Agus Maulana.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, melalui staf BHPT, Putra Tamba, menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas nantinya bisa mandiri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
(dodi. r)