Rutan Kelas I Medan Berikan Remisi 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan

Medan | GeberNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, memberikan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas I Medan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi lebih baik setelah bebas nanti.

Zulkifli, selaku perwakilan dari Karutan Kelas I Medan, menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang menerima remisi. “Saya mewakili Karutan Kelas I Medan dan seluruh petugas Rutan Kelas I Medan, pesan saya agar di luar nanti jangan mengulangi perbuatannya. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terima kasih kepada WBP yang telah menjalani aturan Rutan Kelas I Medan dengan baik,” ujarnya.

Para warga binaan yang menerima remisi pun menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik di Rutan tanpa adanya pungutan. “Terima kasih kepada Bapak Karutan Kelas I Medan atas pelayanan yang baik kepada kami tanpa pungutan. Merdeka!” seru salah satu WBP dengan semangat.

(Dodi. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page