Rutan Medan Ajukan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 1302 Warga Binaan

Medan | GeberNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengusulkan remisi khusus Idul Fitri untuk 1302 narapidana atau warga binaan dari total 3126 warga binaan yang mereka tangani. Usulan ini telah disampaikan kepada pihak terkait dan sedang menunggu persetujuan resmi.

Nimrot Sihotang, Kepala Rutan Kelas I Medan, menyatakan bahwa proses usulan remisi tersebut sudah masuk ke tahap verifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Setelah persetujuan diberikan, mereka akan menunggu turunnya Surat Keputusan resmi terkait remisi tersebut.

Ronny Steven Hutapea, Kasie Pelayananan Tahanan Rutan Medan, akan bertanggung jawab dalam sosialisasi mengenai pembagian remisi Idul Fitri kepada seluruh warga binaan. Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan sistem direktorat jenderal pemasyarakatan. Hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berhak mendapatkan remisi, sementara sisanya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi persyaratan.

Ronny menegaskan bahwa proses pengusulan remisi tidak dikenakan biaya apa pun dan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani, sehingga tidak dapat dimanipulasi. Pemberian layanan hak remisi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa biaya tambahan.

(dodi. r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page