Medan | GeberNews.com –
Warga Kwala Bekala resah dengan keberadaan usaha durian yang didirikan di Taman Kota Kwala Bekala, Simpang Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 telah menetapkan larangan berjualan di area taman kota, usaha tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, dinilai masyarakat setempat tidak mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut. Warga mengaku telah berulang kali melaporkan dan memperingatkan pemilik usaha durian yang dikenal sebagai “Mak Ropo Durian,” namun tanpa hasil yang signifikan.
“Pemerintah kecamatan dan kelurahan hanya mengingatkan tanpa ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga berinisial EG kepada media, Selasa malam (20/08/2024). EG mempertanyakan peran Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda yang hingga kini belum melakukan pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Pantauan media menunjukkan bahwa usaha tersebut beroperasi dari sore hingga malam hari, dan keberadaannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat. EG menambahkan bahwa pemilik usaha durian tersebut bahkan mengklaim perlindungan dari seorang preman dan pengurus organisasi kepemudaan (OKP), berinisial “RS,” untuk menakut-nakuti warga yang mencoba menentangnya.
Masyarakat berharap Walikota Medan, Bobby Nasution, turun tangan untuk mengingatkan jajarannya, termasuk Satpol PP, untuk menegakkan Perda yang ada. Berdasarkan Pasal 42 Perda No. 10 Tahun 2021, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami berharap pemerintah segera bertindak sebelum situasi semakin memanas. Jika pemerintah terus tutup mata, jangan salahkan masyarakat jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas EG.
Warga menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan masyarakat.
(Dodi. R)