Medan | GeberNews.com- Personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang bertindak sebagai kuasa hukum Polda Sumut pada sidang praperadilan (Prapid) Dokter Paulus, menghadiri sidang kedua tanpa membawa surat kuasa.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), pada Jumat pagi (02/08/2024). Dalam persidangan, pihak kuasa hukum Dokter Paulus masih memberikan toleransi kepada personil Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing untuk mengikuti sidang tersebut.
“Jika termohon ataupun kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim, mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,” ujar Mahmud Irsad Lubis, SH., kuasa hukum Dokter Paulus, kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH.
Mahmud Irsad Lubis menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli yang telah dipersiapkan. Nani Sukmawati, sebelum menutup persidangan, membacakan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. Ia mengatakan bahwa pada Jumat depan (09/08/2024), akan diadakan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.
“Rabu jawaban tambah surat dan saksi dari pemohon sekaligus ahli, Kamis bukti surat termohon dan juga saksi, Jumat kesimpulan kedua belah pihak,” ujar Nani Sukmawati.
Setelah persidangan, Mahmud didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., kepada media menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang mereka miliki dapat meyakinkan hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus.
“Kami yakin dan optimis dengan bukti-bukti surat, saksi, dan ahli yang kami miliki bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut) atas klien kami Dokter Paulus bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim praperadilan ini,” ujar Mahmud dengan penuh keyakinan.
Mahmud juga menyoroti perkara yang menersangkakan Dokter Paulus, yang menurutnya tergolong perkara sepele, namun Polda Sumut sebagai penyidik terlalu menseriusi. Ia mengungkapkan bahwa yang seharusnya diprioritaskan untuk ditindak adalah dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitar lokasi tempat tinggal pelapor Dokter Paulus.
“Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka? Coba lihat di sekitar alamat si pelapor itu, ada judi, ada narkoba, ada ratu inex,” katanya.
Mahmud juga menyayangkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice. Menurutnya, Polda Sumut tidak berupaya sama sekali melakukan Restorative Justice dalam perkara klien mereka.
“Seharusnya terlebih dahulu ada Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada. Kami melihat ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,” ucap Mahmud dengan kecewa.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023. Mahmud menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara kecil yang tidak semestinya dijadikan alasan untuk menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.
“Kami sampaikan bahwa perkara ini adalah perkara sepele. Ada orang (Go Mei Siang) yang memasang seng busuk di halaman Dokter Paulus, kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus. Tiba-tiba Dokter Paulus, pemilik tanah tersebut (SHM 557), menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Kami sangat kecewa dengan Polda Sumut,” tutup Mahmud.
(Tim)