Kasat Reskrim Tebing Tinggi Dipropamkan: Warga Nilai Penanganan Kasus Tak Sesuai Prosedur

Medan | GeberNews.com – Warga Tebing Tinggi, Dian Manarata Putra Gurning, gerah dengan kinerja Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama timnya. Dinilai tak profesional, mereka dipropamkan karena dianggap melanggar prosedur dalam menangani kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di bawah.

Kuasa hukum pelapor, Hans Silalahi yang didampingi Ramses Butarbutar, menyampaikan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. “Semua sudah kami tuangkan ke dalam laporan yang kami sampaikan ke Kabid Propam Polda Sumut,” katanya saat ditemui di halaman Propam Polda Sumut, Jumat (30/8/2024) sore.

Hans memaparkan awal mula kasus ini terjadi, di mana kliennya menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta, kemudian Rp 260 juta sudah dikembalikan. Namun, sisa Rp 90 juta digunakan untuk berbagai keperluan selama mengikuti pelatihan di yayasan. “Sebenarnya, ini kasus yang seharusnya bisa diselesaikan oleh penyidik, bukannya malah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Hans dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Hans mengungkapkan sejumlah kejanggalan administratif yang ditemukan, seperti perbedaan penomoran Laporan Polisi (LP) dan identitas pelapor maupun terlapor yang tidak sesuai. “Klien kami cuma sekali dipanggil untuk wawancara, tiba-tiba keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Aneh kali, isi SPDP sama LP beda. SPDP-nya pula tanpa identitas terlapor,” jelasnya.

Dalam dokumen yang diterima, LP/260/VI/SPKT/2024 tertanggal 28 Juni 2024 dari Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara berubah jadi LP/260/VII/SPKT/2024 di SPDP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa Kasat Reskrim dan beberapa anggotanya, termasuk Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban, tidak memahami aturan dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “SPDP itu harusnya jelas identitas terlapor, tapi ini malah tak ada diterangkan. Tak sesuai dengan Perkap No.6 Tahun 2019 dan KUHAP. Perkara ini memang tak layak dijalankan, terkesan dipaksakan,” ujarnya dengan nada tegas.

Hans juga mempertanyakan apakah Kapolres Tebing Tinggi mengetahui hal ini. “Sebagai warga negara yang baik, kami meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi bekerja profesional. Kalau kasus bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Hans menyatakan bahwa uang sudah dikembalikan, namun Reskrim Polres tetap memaksakan kasus ini naik ke penyidikan. “Kalau kita lihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tak paham dengan program Presisi dari bapak Kapolri yang selalu menekankan agar tidak mempersulit masyarakat. Kami juga minta agar kasus ini digelar di Polda Sumut biar terang-benderang,” tegasnya.

Hans juga meminta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebing Tinggi. “Kami harap ada tindakan cepat dari Kapolda Sumut dan Kabid Propam untuk menilai kinerja Reskrim di Tebing Tinggi ini,” tutupnya.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page