Langkat | GeberNews.com – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul isu yang menargetkan H Syah Afandi SH, calon Bupati Langkat yang berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti, mengenai status domisilinya.
Isu yang beredar menyatakan bahwa H Syah Afandi, yang akrab disapa Ondim, dianggap tidak layak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat karena tuduhan bahwa ia berdomisili di Medan, bukan di Langkat. Tudingan ini disebarkan melalui salah satu media online, yang mengklaim bahwa Ondim bukan “orang Langkat.”
Namun, isu ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang tidak berdasar untuk merusak reputasi Ondim secara pribadi. Data kependudukan menunjukkan bahwa H Syah Afandi terdaftar di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid per tanggal 27 Oktober 2024.
Melalui pesan WhatsApp, H Syah Afandi menanggapi tuduhan tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa hal itu merupakan usaha untuk menjatuhkan namanya. “Macam-macam la cara orang memburuk kan kita,” ungkapnya. Ia menekankan komitmennya untuk memimpin dan memajukan kesejahteraan masyarakat di seluruh 23 kecamatan di Langkat.
Lebih lanjut, H Syah Afandi juga mencatat prestasi dalam administrasi keuangan, di mana ia menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
Situasi ini mencerminkan ketatnya persaingan politik menjelang pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat tetap kritis dan cerdas dalam menentukan pilihan mereka. Fokuslah pada kompetensi dan visi para calon, bukan pada isu-isu yang kerap dipolitisasi.
Isu yang beredar ini hanya mengaburkan substansi proses demokrasi, yang seharusnya menilai calon berdasarkan kualitas, program, dan kontribusi mereka untuk kemajuan Langkat.
(Red/Tim)