Warga Jalan Mandor Desak Penutupan PT. MMI yang Diduga Beroperasi Ilegal

Medan | GeberNews.com – Warga Jalan Mandor, Lingkungan VIII, Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, semakin geram dengan keberadaan gudang PT. MMI yang diduga beroperasi tanpa izin dari Pemko Medan. Aktivitas produksi perakitan AC di gudang tersebut dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.

Merasa resah, warga pun mengajukan keluhan resmi melalui Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Dai Negeri (DPP-PDN) yang berkantor di Jalan Sidodame No. 156 Medan. DPP-PDN kemudian diberi mandat oleh warga untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan menyurati dinas terkait di Pemko Medan, mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap aktivitas gudang yang dinilai tidak sesuai aturan.

Warga mengeluhkan kebisingan yang terjadi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, disebabkan oleh suara gergaji, mesin potong, dan martil, ditambah dengan asap genset dan truk-truk besar yang berlalu lalang. Kondisi ini telah sangat mengganggu kenyamanan warga, dan operasional gudang tersebut tidak seharusnya berada di tengah permukiman.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tim terpadu Pemko Medan yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, pihak berwenang memutuskan bahwa PT. MMI harus menghentikan operasionalnya karena terbukti belum memiliki izin dari dinas terkait. Meski demikian, PT. MMI dilaporkan masih terus beroperasi, seolah mengabaikan keputusan tersebut.

Rizatta Tripaldi Mangunsong, S.Pd., dari DPP-PDN, yang menerima kuasa dari warga, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sudah berulang kali mengingatkan pemilik gudang, tetapi mereka tampaknya merasa kebal hukum. Setiap hari aktivitas mereka terus berjalan, padahal sudah sangat mengganggu ketenangan warga,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (1/10/2024).

Rizatta juga mendesak Pemko Medan untuk segera bertindak tegas terhadap PT. MMI yang diduga beroperasi tanpa izin. “Gudang ini tidak seharusnya berdiri di lingkungan permukiman, apalagi untuk kegiatan produksi seperti perakitan AC. Seharusnya mereka berada di kawasan industri,” tambahnya.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page