📰 Diduga Gadai Emas Hasil Curian, Adi Warman Lubis Kritik Pegadaian dan Penyidik: Jangan Permainkan Hukum!

0
436

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum DPP LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, melontarkan kritik keras terhadap PT Pegadaian Kanwil I Medan dan penyidik Polsek Medan Tembung atas penanganan perkara dugaan gadai emas yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. Ia menyebut respons kedua institusi tersebut justru memperlemah rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan resmi LSM TKN Kompas Nusantara selaku kuasa hukum Vivi Yanti, yang mempertanyakan legalitas penerimaan barang jaminan berupa emas oleh Pegadaian. Namun, jawaban resmi PT Pegadaian bernomor: 14/001.01.05/2025 tertanggal 14 Juli 2025, dinilai tidak menjawab substansi yang dipersoalkan.

“Kami kecewa karena balasan dari Pegadaian cenderung normatif. Mereka hanya menjelaskan alur prosedur gadai, bukan menjawab soal keabsahan barang yang kami yakini berasal dari tindak kejahatan,” ujar Adi Warman kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Adi menyebutkan, emas tersebut ditaksir senilai hampir Rp100 juta, namun hanya digadaikan senilai Rp5 juta, tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan. Ia menilai hal itu seharusnya cukup menjadi indikator awal bagi pihak Pegadaian untuk menolak atau menelusuri lebih jauh asal

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini