Ketum TKN Kompas Nusantara Sorot Bangunan Klinik Diduga Ilegal di Jalan Thamrin Medan!

0
308

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Lubis, angkat bicara keras terkait bangunan klinik di Jalan Thamrin Medan yang diduga dibangun tanpa mengantongi izin PBG, AMDAL, dan izin lainnya.

Adi Lubis yang dikenal vokal dan selalu turun ke lapangan setiap menerima laporan dari masyarakat, menyebut bangunan tiga lantai tersebut patut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Ia menegaskan bahwa informasi yang ia terima dari warga harus ia cek langsung demi mencegah simpang siur pemberitaan. “Saya turun langsung ke lokasi bangunan, karena ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan,” ujarnya

.Saat mendatangi lokasi, Adi Lubis sempat berbincang dengan salah satu penanggung jawab bangunan. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, penanggung jawab hanya mengirimkan file melalui WhatsApp, yang setelah diperiksa, ternyata hanyalah surat pernyataan tanpa dasar hukum atau prosedur resmi.

Adi Lubis menilai proses permohonan izin PBG dan AMDAL harus melalui tahap awal yakni penerbitan KRK (Kesesuaian Rencana Kota). Namun faktanya, KRK bangunan tersebut belum terbit, tapi proses PBG sudah disebut “diurus”. Ini dianggapnya sebagai kejanggalan besar dan berpotensi melanggar hukum. Apalagi bangunan berdiri di pinggir jalan utama dan simpang strategis, yang seharusnya dikaji secara ketat dari sisi tata ruang, lalu lintas, dan dampak lingkungan.

Lebih jauh, Adi Lubis menyampaikan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin seperti ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berpotensi mengganggu fasilitas umum dan warga sekitar. Ia meminta Dinas Perkim, Satpol PP, serta OPD terkait segera turun ke lokasi dan menindak jika terbukti tidak sesuai aturan. “Kalau memang benar tidak sesuai, harus dibongkar. Jangan dibiarkan karena bisa jadi preseden buruk bagi hukum di Kota Medan,” tegasnya.

Adi Lubis juga menyentil dugaan bahwa pemilik bangunan tersebut mendapat ‘bekingan’ dari orang dekat Gubernur Sumut. “Kalau ini benar, ini sangat memalukan. Masa karena dekat dengan pejabat, aturan bisa dilanggar seenaknya? Ini jelas merusak masa depan Kota Medan dan mencerminkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya dengan nada kecewa.

Ia menekankan, semua pelanggar aturan harus ditindak, siapa pun mereka. Jika tidak, ini akan menciptakan citra buruk terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Kalau hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, lalu dikebiri untuk yang punya kekuasaan atau kedekatan politik, ini negara mau dibawa ke mana?” ujar Adi dengan keras.

Ia juga menyoroti bangunan lain seperti pengembangan rumah bertingkat di Marelan Asri Residence yang juga diduga tanpa PBG dan AMDAL serta menyebabkan kerusakan rumah warga sekitar. Bahkan meski telah dicek langsung oleh Dinas Perkim dan suratnya sudah sampai ke Wali Kota Medan, tidak ada tindakan tegas sampai saat ini. “Ini sangat mencurigakan. Kenapa tidak ada tindakan? Apakah karena pengembang dekat dengan pejabat? Apakah Pak Wali Kota Medan takut menindak? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami dan masyarakat,” ujarnya.

Adi Lubis menutup dengan menyatakan bahwa jika pemerintah daerah sendiri tidak menjalankan instruksi Presiden RI untuk menegakkan hukum secara tegas, maka negara ini sedang menuju kehancuran hukum dan kepercayaan publik. Sebagai kontrol sosial, ia mengaku sangat kecewa terhadap sikap pasif Pemko Medan dan aparat hukum Sumut. “Kalau hukum sudah bisa diatur sesuai pesanan dan kedekatan, maka tamatlah masa depan bangsa ini,” pungkasnya.

(Tim | GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini