

Medan | GeberNews.com — Dugaan praktik curang di dunia hukum kembali mencuat. Seorang wanita bernama Zuraidah Br Nasution dan Umi Kalsum (46), ahli waris dari almarhum Achmad Maruhum Hasibuan, resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial RH, dkk, dan pihak lain yang diduga mafia tanah, atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu ke SPKT Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Fery Iwan S Tambunan, S.H., M.H., dkk, terkait dugaan pemalsuan surat gugatan perdata dengan nomor perkara 600/Pdt.G/2024/PN Lbp. Menurut Zuraidah dan Umi, gugatan tersebut tidak pernah dibuat maupun disetujui oleh pihak keluarga ahli waris.
“Nama almarhum dan keluarga kami digunakan tanpa izin. Kami sama sekali tidak pernah menunjuk ataupun menandatangani gugatan perdata itu,” ujar Zuraidah dan Umi dengan nada tegas saat ditemui di Polda Sumut.
Kuasa hukum ahli waris, Fery Iwan S Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik advokat, tetapi juga berpotensi pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak ahli waris.
“Kami meminta Polda Sumut untuk memproses laporan ini secara transparan. Jangan sampai profesi hukum dijadikan tameng untuk menipu masyarakat kecil,” tegas Fery.
Fery juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan beberapa pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membantu proses administrasi gugatan tanpa sepengetahuan keluarga Hasibuan.
Laporan ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum agar menindak tegas oknum pengacara nakal yang mencoreng nama baik profesi advokat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








