

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar Unri (Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia), menyoroti proyek pembangunan tambahan di Rumah Sakit Bina Kasih yang berlokasi di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ia mempertanyakan kejelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas pembangunan tersebut, sebab hingga kini plang PBG tidak terlihat dipasang di lokasi proyek sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut pengamatannya, aktivitas pembangunan tambahan di rumah sakit yang disebut-sebut milik salah satu kepala daerah di Sumatera Utara itu berjalan cukup masif. Namun, tidak tampak adanya papan informasi atau plang PBG yang seharusnya dipasang secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik dan ketaatan terhadap regulasi bangunan gedung.

“Sebagai warga negara, kita tentu mendukung pembangunan di bidang kesehatan. Namun, harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Jika benar ada penambahan bangunan di Rumah Sakit Bina Kasih, maka patut dipertanyakan mengapa plang PBG tidak terlihat. Apakah memang sudah ada izin dan tidak dipasang, atau justru belum ada izinnya sama sekali,” ujar Adi Warman Lubis kepada awak media, Kamis (16/10/2025) di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202 Medan.

Adi Warman menegaskan, setiap pembangunan gedung, termasuk rumah sakit swasta sekalipun, wajib memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai dasar hukum pelaksanaan konstruksi.

Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan plang PBG di lokasi pembangunan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari bentuk akuntabilitas publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Jika proyek itu benar belum mengantongi PBG, maka hal ini harus segera diklarifikasi oleh pihak terkait. Jangan sampai publik menganggap ada perlakuan istimewa hanya karena yang memiliki bangunan itu adalah pejabat atau tokoh tertentu. Semua pihak harus tunduk pada aturan hukum yang sama,” tegas Adi Warman Lubis.

Lebih lanjut, ia meminta instansi teknis, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, serta Satpol PP, untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang tata bangunan di Kota Medan.
“Kalau sudah ada PBG, tunjukkan ke publik. Kalau belum, segera hentikan sementara proses pembangunan sampai izin diterbitkan. Ini soal kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil saja yang ditindak kalau bangunannya tak berizin, sementara bangunan besar bisa bebas begitu saja,” tambahnya.
Adi Warman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap tertib hukum serta tata ruang perkotaan. Ia menilai, pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit memang penting, namun aturan tidak boleh diabaikan hanya karena status kepemilikan atau jabatan seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Bina Kasih maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan dan status izin PBG untuk pembangunan tambahan tersebut. Publik kini menantikan penjelasan transparan agar tidak muncul dugaan pelanggaran dalam proses pembangunan yang sedang berjalan.
🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








