Panggilan Kedua Sat Reskrim Polres Tanah Karo Disorot, Pelapor Datang Tanpa Saksi karena Tak Pernah Terima Surat Resmi

0
52

Tanah Karo | GeberNews.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Pidana Umum kembali memanggil pelapor Upah Ginting untuk kedua kalinya dalam perkara yang tengah diproses. Agenda klarifikasi lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 14.00 WIB di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Panggilan disampaikan oleh Juru Pemeriksa Bripda Aris Sandy P. E Ginting Munthe. Pelapor hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik serta komitmen untuk mendorong penanganan perkara berjalan terang dan tidak berlarut-larut.

Dalam pemeriksaan itu, pelapor tidak dapat menghadirkan dua saksi yang sebelumnya diminta penyidik, yakni Permits br Ginting dan Juita br Karolina br Kaban. Pelapor menegaskan ketidakhadiran saksi bukan karena menghindar, melainkan karena keduanya tidak pernah menerima surat panggilan resmi sehingga tidak mengetahui jadwal pemeriksaan.

Situasi tersebut memunculkan sorotan terhadap aspek administratif dalam proses pemanggilan saksi. Dalam praktik penegakan hukum, surat panggilan resmi menjadi dasar penting agar saksi memiliki kepastian hukum untuk hadir dan memberikan keterangan. Tanpa prosedur itu, kehadiran saksi sulit dipaksakan.

Saat memenuhi panggilan, Upah Ginting didampingi oleh istri, anaknya Agus Ginting, serta adiknya Srihati br Tarigan. Kehadiran keluarga disebut sebagai dukungan moril agar proses hukum yang ditempuh tetap berjalan hingga tuntas.

Menanggapi kondisi tersebut, Juper Bripda Aris Sandy P. E Ginting Munthe menyampaikan bahwa penyidik akan kembali menerbitkan surat panggilan resmi kepada para saksi untuk jadwal pemeriksaan berikutnya.
Kami sudah membuatkan surat supaya saksi-saksi akan datang sesuai jadwal pemanggilan berikutnya, ujar Bripda Aris Sandy kepada pelapor.

Pihak Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kehadiran saksi pada pemanggilan resmi selanjutnya diharapkan dapat melengkapi alat keterangan dan memperjelas duduk perkara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu realisasi pemanggilan resmi terhadap para saksi sebagai bagian penting dalam rangkaian proses penyidikan agar penanganan perkara tidak hanya cepat, tetapi juga sah dan kuat secara hukum.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini