Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai Dipastikan Sesuai SOP, Polisi Bantah Keras Tuduhan Pungli dan Permainan Calo

0
38

Binjai | GeberNews.com — Penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satpas Polres Binjai ditegaskan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Kepolisian membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar maupun permainan calo seperti yang beredar di sejumlah media sosial dan pemberitaan yang tidak terverifikasi.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sebagai unit teknis di lingkungan Polri memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan penerbitan SIM, mulai dari permohonan baru, perpanjangan, pengalihan golongan, perubahan data, penggantian hilang atau rusak, hingga layanan SIM internasional. Seluruh proses disebut dilakukan berbasis aturan hukum dan sistem pengujian resmi.
Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang menegaskan langsung kepada wartawan di Mapolres Binjai bahwa seluruh tahapan penerbitan SIM mengacu pada regulasi yang berlaku, tidak ada prosedur di luar mekanisme resmi.

Ia merinci dasar hukum penerbitan SIM meliputi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian terbaru tentang penerbitan dan pengujian SIM. Selain itu, tarif yang dikenakan kepada pemohon juga mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, mulai tahun ini sistem registrasi juga diperkuat dengan uji coba verifikasi biometrik wajah untuk pemohon SIM baru sebagai bagian dari peningkatan akurasi data dan pencegahan penyalahgunaan identitas. Langkah ini sekaligus mempersempit ruang manipulasi dalam proses administrasi.
“Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai SOP dan dasar hukum. Tidak ada ruang untuk pungli. Semua transparan dan terukur,” tegas AKP Indra Jansen Girsang.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Pemohon diminta mengurus sendiri proses penerbitan SIM agar tidak menjadi korban penipuan maupun biaya tambahan ilegal.

Ia menekankan bahwa setiap pemohon wajib melalui tahapan resmi, mulai dari pemeriksaan kesehatan di seksi Dokes, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik. Seluruh tahapan menjadi syarat mutlak dan tidak bisa dilewati dengan cara apa pun.
Pihak Polres menilai isu pungli yang beredar perlu disikapi dengan bijak dan berbasis fakta. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, diminta melapor secara resmi agar dapat ditindaklanjuti, bukan menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa pelayanan publik di bidang penerbitan SIM harus bersih, terukur, dan tidak boleh diganggu praktik percaloan yang merusak kepercayaan masyarakat. Polisi memastikan pengawasan internal terus diperketat untuk menjaga integritas layanan.

(Dofi Rikarxo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini