Slogan Polri Pengayom Masyarakat Dipertanyakan, Dua Mahasiswa Korban Tindakan Represif Oknum Polrestabes Medan LaporPropam Polda Sumut

0
58

Medan | GeberNews.com — Slogan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat kembali dipertanyakan setelah dua mahasiswa di Medan mengaku menjadi korban tindakan represif oknum personel saat pengamanan aksi unjuk rasa. Tidak terima mengalami luka dan kekerasan fisik, keduanya resmi melapor ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran kode etik dan penganiayaan.

Laporan tersebut disampaikan Selasa dini hari di Mapolda Sumut. Dua korban, Dian Syahputra Lubis dan Akhyar Nasution, datang bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HIMMAH Legal Movement. Mereka meminta dugaan kekerasan yang terjadi saat pengamanan aksi di depan Mapolrestabes Medan diproses secara terbuka dan tegas.

Managing Partner Himmah Legal Movement Law Firm, Fadlan Zainuddin Siregar, S.H., M.H., C.M.L.C menilai tindakan oknum aparat di lapangan sudah melampaui batas dan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan kasar hingga menyebabkan luka robek dan lebam jelas mencoreng wajah institusi.
Ini tidak bisa dibiarkan.

Perbuatan ini jelas melanggar kode etik profesi kepolisian terkait kekerasan dan penganiayaan terhadap warga negara, tegas Fadlan usai menyerahkan laporan resmi kepada Kabid Propam Polda Sumut.

Ia juga secara keras menyoroti slogan Polri Untuk Masyarakat yang selama ini digaungkan pimpinan Polri. Fadlan menilai slogan tersebut tidak boleh hanya menjadi jargon, sementara di lapangan masih terjadi tindakan yang dinilai berlawanan dengan fungsi perlindungan kepada warga.

Peristiwa yang menimpa mahasiswa ini sangat mencederai instruksi Kapolri. Polisi seharusnya menjadi sahabat masyarakat, bukan justru menjadi sumber luka, ujarnya.

Tim hukum juga mendesak Propam tidak berhenti pada pemeriksaan personel lapangan semata. Mereka meminta pemeriksaan diperluas hingga ke jajaran pejabat utama yang bertugas saat pengamanan berlangsung.

Permintaan pemeriksaan diarahkan kepada Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kabag Ops, hingga Perwira Pengendali Lapangan. Menurut Fadlan, seluruh pihak yang berada di lokasi harus dimintai pertanggungjawaban untuk memastikan rantai komando dan prosedur pengamanan diusut tuntas.

HLM Law Firm menyatakan siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi di Divisi Propam Mabes Polri apabila penanganan di daerah dinilai tidak serius atau berlarut-larut.

Insiden yang dipersoalkan terjadi saat aksi Himpunan Mahasiswa Al Washliyah di depan Mapolrestabes Medan. Massa saat itu menyuarakan tuntutan pencopotan Kapolrestabes Medan. Situasi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah sekitar satu jam aksi berlangsung.

Akibat kericuhan tersebut, dua mahasiswa mengalami luka robek di bagian pelipis mata serta memar di sejumlah bagian tubuh yang diduga akibat tindakan represif aparat saat pembubaran massa.

(Abd Halim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini