
Medan | GeberNews.com — Aksi premanisme berkedok wartawati di arena Kejatisu Cup II Medan menjadi tamparan keras bagi marwah profesi jurnalistik setelah seorang pejabat bernama Rahmadsyah diduga dikejar oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai wartawati sesaat usai menunaikan salat Magrib di tengah berlangsungnya Kejuaraan Karate Open Turnamen dan Festival Piala Kejatisu Cup II Tahun 2026 di Gedung Serba Guna Pemprov Sumut pada 13 hingga 15 Februari 2026.
Peristiwa yang terjadi di sela kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut sontak memicu keresahan panitia dan tamu undangan. Sekelompok orang berinisial S, W, L, dan I disebut mendekati Rahmadsyah dengan cara yang tidak lazim, bahkan terkesan memburu, dengan dalih klasik meminta uang operasional hingga alasan “belum makan”. Dalam insiden tersebut, Rahmadsyah yang juga diketahui sebagai Ketua Forki Sumatera Utara disebut sempat diikuti oleh para oknum tersebut hingga menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah berlangsungnya kegiatan resmi.
Ironisnya, praktik ini bukanlah kejadian baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kelompok oknum tersebut diduga kerap muncul dalam berbagai kegiatan seremonial pemerintahan di wilayah Medan dan Kabupaten Deli Serdang dengan modus serupa, yakni mendekati pejabat publik, mengatasnamakan profesi wartawati, lalu menekan secara halus hingga intimidatif demi mendapatkan sejumlah uang.
Salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah lama merasa gerah dengan keberadaan oknum-oknum tersebut yang dinilai mencoreng wajah pers di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi kerja jurnalistik, tapi sudah menjurus pada praktik pemerasan terselubung. Mereka datang berkelompok, mendesak, bahkan tidak segan mengikuti pejabat ke mana pun. Ini jelas merusak citra wartawati yang sesungguhnya,” tegasnya.
Meskipun tidak terjadi kontak fisik, aksi pengejaran terhadap Rahmadsyah selaku Ketua Forki Sumatera Utara di lokasi acara resmi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi menciptakan preseden buruk serta mengganggu stabilitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun kepercayaan publik terhadap insan pers.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum serta organisasi profesi pers untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan atribut kewartawanan sebagai alat tekanan demi kepentingan pribadi. Penindakan dinilai mutlak diperlukan apabila praktik tersebut mengarah pada unsur pemerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari oknum yang disebut dalam peristiwa tersebut.
Tim/Red








