

Medan | GeberNews.com — Aroma ketidakadilan dan dugaan pembiaran hukum tercium kuat dari sebuah proyek pembangunan di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Sebuah bangunan 3 lantai berisi 4 unit ruko terus dikerjakan meski sudah disegel resmi oleh Pemerintah Kota Medan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fenomena ini seolah memperlihatkan bahwa hukum di Kota Medan bisa “dibeli” oleh pihak tertentu. Bangunan megah tersebut diketahui milik seseorang berinisial M, yang diduga memiliki “beking” kuat sehingga berani menantang aturan yang berlaku.
Meski garis segel bertuliskan “STOP BUILDING” masih jelas terlihat di dinding bangunan, para pekerja tampak santai melakukan aktivitas pembangunan di lantai dua dan tiga. Bahkan, pada Jumat (31/11/2025), anggota TKN Kompas Nusantara, yakni Roy Pasaribu, Irena Sinaga, S.H., dan Juang Sitompul menyaksikan langsung para pekerja melakukan pengecoran dan pemasangan tiang di lokasi tanpa rasa takut sedikit pun.
Ketika ditanya mengapa pekerjaan tetap dilanjutkan meski sudah ada segel resmi dari Pemko Medan, salah seorang pekerja hanya menjawab enteng, “Gak tau, pak.” Jawaban singkat namun tajam itu menggambarkan betapa lemahnya pengawasan aparat pemerintah terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata.
Warga sekitar pun merasa geram dan heran. Mereka menilai tindakan pemilik bangunan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan wibawa pemerintah.
“Kalau sudah disegel tapi masih lanjut bangun, pasti ada yang membekingi. Kalau orang biasa, pasti udah digusur dari kemarin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan 3 lantai tersebut tidak memiliki PBG, padahal izin itu merupakan syarat mutlak untuk setiap kegiatan pembangunan. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dinyatakan ilegal dan harus dihentikan total.
Ironisnya, justru setelah segel dipasang, aktivitas pembangunan malah semakin aktif. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum tertentu yang bermain di balik layar, membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan publik.
Tindakan pemilik bangunan yang nekat melanjutkan pekerjaan tanpa izin jelas melanggar hukum dan melecehkan kewenangan Pemko Medan. Selain merusak tatanan administrasi tata kota, praktik semacam ini juga berpotensi menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi pemerintah.
Kini publik menunggu sikap tegas Pemko Medan dan aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Medan.
Bangunan tanpa izin yang tetap berdiri kokoh meski sudah disegel adalah tamparan keras bagi wajah penegakan aturan di Kota Medan. Fenomena ini menegaskan bahwa komitmen Pemko Medan dalam menegakkan tata ruang dan keadilan masih jauh dari harapan masyarakat.
🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








