
Soppeng, Sulsel | GeberNews.com – Bayang Kebohongan yang Menyerang menjadi gambaran getir atas dampak destruktif informasi palsu yang beredar tanpa kendali di media sosial.
Sebuah unggahan dari akun media sosial bernama salsasalsavila, yang diduga berbasis di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan telah menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik tanpa dasar bukti, bahkan diperparah dengan rangkaian tuduhan lanjutan yang menyerang kehormatan satu keluarga secara kolektif.
Konten tersebut tercatat tetap tayang selama kurang lebih 24 jam, sejak 2 hingga 3 Januari 2026, tanpa upaya penghapusan untuk menghentikan laju penyebaran informasi yang dinilai palsu dan menyesatkan.
Unggahan tersebut menyertakan foto NN, seorang tenaga kerja wanita yang saat ini bekerja di Malaysia dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara apapun.
Dalam narasi yang menyertainya, akun tersebut melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan tuduhan serius tanpa bukti. NN dicap dengan sebutan merendahkan seperti pelakor, pelacur, dan penipu.
Tidak berhenti di situ, almarhum ayah NN yang telah meninggal dunia beberapa tahun lalu juga diseret namanya dengan tuduhan sebagai perampok dan penipu.
Adik NN, Fais, turut dituding sebagai “adik buronan” yang disebut kerap merampok hasil kebun milik warga. Bahkan, seluruh anggota keluarga digeneralisasi sebagai penipu, pembohong, dan tidak bertanggung jawab.
Seluruh tuduhan tersebut disebarluaskan tanpa proses verifikasi, tanpa ruang klarifikasi, dan tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, reputasi sebuah keluarga yang selama bertahun-tahun dibangun melalui kerja keras dan perilaku terpuji tercoreng dalam waktu singkat. Sikap sembrono pengunggah dinilai mencerminkan rendahnya kesadaran etika digital, sekaligus mengabaikan kenyataan bahwa di era media sosial, kebohongan dapat menghancurkan martabat, hubungan sosial, dan masa depan seseorang hanya dalam hitungan jam.
Dalam wawancara eksklusif, perwakilan keluarga yang berdomisili di Dusun Padangen, Desa Lalabatariaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, mengungkapkan penderitaan psikologis yang mereka alami.
Mereka mengaku terpukul secara mental, merasa dipermalukan di ruang publik, dan kehilangan ketenangan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Rasanya dunia mau runtuh. Kami tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, tetapi nama baik keluarga kami dihancurkan begitu saja.
Kami malu, tertekan, dan sulit berhadapan dengan lingkungan sekitar. Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak, karena kesabaran kami sudah di ujung batas,” ujar perwakilan keluarga dengan nada emosional.
Keberadaan unggahan yang terus beredar tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pengguna media sosial serta konsekuensi hukum dari setiap konten yang dipublikasikan.
Penyebaran tuduhan palsu dan pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan tersebut berpotensi berujung pada sanksi pidana penjara, denda, hingga gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi.
Kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk merusak kehormatan dan martabat orang lain. Setiap kata yang dipublikasikan membawa konsekuensi hukum dan moral yang tidak bisa dihindari.
Redaksi menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan konten apa pun di media sosial, serta kewajiban memberikan ruang klarifikasi yang adil bagi pihak yang dituduh. Media memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari hoaks dan fitnah, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan berimbang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengawal proses hukum yang berjalan, serta mengungkap fakta secara bertanggung jawab demi melindungi hak setiap warga negara dari serangan informasi palsu dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.
(Baramakassar)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube








