Buka Judi Tebak Angka Hongkong Terbongkar, Pria 42 Tahun Digelandang ke Sat Reskrim Polres Sergai

0
16

Sergai | GeberNews.com — Buka judi tebak angka Hongkong terbongkar, pria 42 tahun digelandang ke Sat Reskrim Polres Sergai setelah aparat kepolisian menggerebek praktik perjudian yang diduga sudah lama beroperasi di wilayah Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan. Aktivitas ilegal tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan akibat maraknya praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi warga.

Pelaku berinisial A S als A, 42 tahun, warga Dusun I Desa Sei Buluh, diamankan petugas saat berperan sebagai juru tulis judi di warung kopi milik Deni pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai setelah melakukan penyelidikan mendalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H langsung bergerak ke lokasi dan mendapati praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong tengah berlangsung. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp55.000, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang berisi data pembelian nomor tebakan dan catatan nomor keluar, empat lembar kertas berisi kode tebakan angka, serta satu buah pulpen yang digunakan untuk mencatat transaksi perjudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000 setiap putaran dengan imbalan sebesar 20 persen dari total pemasukan. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas sebagai juru tulis selama kurang lebih satu tahun. Bahkan, pelaku mengungkapkan adanya aliran setoran kepada koordinator lapangan bernama Hasan yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, yang diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Januari 2026, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perjudian.

Terbongkarnya praktik perjudian ini kembali membuka fakta bahwa penyakit sosial tersebut masih menjalar hingga ke lingkungan masyarakat bawah. Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan ekonomi keluarga dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengusut hingga ke aktor utama dan jaringan pengendali yang selama ini diduga bersembunyi di balik para pelaku kecil.

(Dodi Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini