
Medan | GeberNews.com – Pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, menuai sorotan serius. Proyek yang digadang sebagai program sosial untuk masyarakat miskin itu diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan belum diselesaikan kompensasinya kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pendirian fasilitas program sosial harus berada di atas tanah dengan status hukum jelas, tidak bersengketa, dan memiliki kelengkapan administrasi yang sah.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut masih menjadi objek perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan. Perkara terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/PN Medan dan sidang perdana telah digelar pada 27 Januari 2026. Artinya, status hukum lahan masih dalam proses uji peradilan ketika pembangunan berjalan.

Lahan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Terida br Barus berdasarkan SKT Nomor 1632/A/I/15 dan disebut telah dikuasai keluarga sejak tahun 1950-an. Pihak ahli waris menyatakan selama pergantian lima wali kota sebelumnya tidak pernah ada penetapan resmi bahwa tanah itu merupakan aset Pemerintah Kota Medan. Klaim kepemilikan oleh Pemko Medan baru muncul pada 2023 dan diikuti penguasaan fisik lahan tanpa kompensasi.
Secara konstitusional, pengambilalihan tanah tanpa ganti rugi dipersoalkan karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi dan melarang perampasan secara sewenang-wenang. Meski Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memberi kewenangan negara menguasai sumber daya alam, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme hukum dan menjamin keadilan bagi pemilik hak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah menegaskan kewajiban pemberian ganti kerugian yang layak. Mengabaikan prosedur tersebut dapat digugat secara perdata dan berpotensi berimplikasi pidana, termasuk dikaitkan dengan unsur penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Henry R Pakpahan, S.H, menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan untuk kepentingan publik, tetapi menolak pengambilalihan tanpa dasar hukum dan tanpa ganti rugi. Menurutnya, mekanisme hukum dan kompensasi sudah diatur tegas dan wajib dipatuhi oleh siapa pun, termasuk pemerintah daerah.
Rekan kuasa hukum, Yudi E Karo Karo, menambahkan bahwa kompensasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kewajiban hukum, bukan pilihan kebijakan. Mengabaikannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang memaksakan penguasaan.
Memang terdapat ketentuan bahwa negara dapat mengambil alih tanah tanpa kompensasi apabila terbukti sebagai tanah terlantar selama dua tahun berturut-turut sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Namun pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut tidak pernah terlantar dan tetap dikuasai hingga tahun 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai persoalan ini harus dibuka secara terang dan diuji di pengadilan agar tidak menjadi preseden buruk bagi proyek sosial pemerintah. Ia menegaskan program pro-rakyat tidak boleh dijalankan dengan cara yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan, dasar klaim aset, dan proses penetapan lokasi harus dibuka ke publik serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti terdapat tindakan melawan hukum dalam penguasaan lahan, Pemerintah Kota Medan berpotensi terseret konsekuensi hukum, termasuk dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman.
(Dodi Rikardo Sembiring)








