
Deli Serdang | GeberNews.com — Diduga tertutup soal dana BOS tahun anggaran 2024, Kepala Sekolah SMK Negeri Patumbak, Syarifah, memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apapun meskipun telah berulang kali dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (Geber) Kabupaten Deli Serdang, Dra. Yeti Defrina, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari uang negara. Kondisi ini pun semakin mempertebal kecurigaan masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran di lingkungan SMK Negeri Patumbak.
Dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejatinya diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan tanpa membebani peserta didik dengan pungutan tambahan. Namun ironisnya, di tengah kucuran dana tersebut, sejumlah wali murid justru mengaku masih dibebani berbagai jenis iuran dengan dalih kebutuhan sekolah yang tidak pernah dijelaskan secara rinci penggunaannya.
Beberapa orang tua siswa bahkan menyebut adanya pungutan untuk biaya kegiatan, pemeliharaan fasilitas, hingga kontribusi tertentu yang tidak memiliki dasar sosialisasi yang jelas kepada wali murid. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat program BOS yang seharusnya meringankan beban pendidikan, bukan justru membuka ruang munculnya pungutan berkedok kebutuhan sekolah.
Minimnya keterbukaan dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOS kepada wali murid menjadi persoalan serius yang kini menuai sorotan. Masyarakat menilai bahwa transparansi anggaran bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral pihak sekolah sebagai pengelola dana publik.
Pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pun dinilai harus diperketat guna memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di setiap satuan pendidikan berjalan sesuai aturan serta tidak membuka celah bagi potensi penyimpangan yang merugikan peserta didik.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Patumbak mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di SMK Negeri Patumbak. Mereka menilai bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Permasalahan ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk manajemen sekolah dan pemerintah daerah. Sebab, dana BOS bukan sekadar bantuan finansial, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.
Apabila pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara tertutup dan tanpa akuntabilitas, maka bukan hanya kepercayaan masyarakat yang runtuh, tetapi juga masa depan generasi penerus bangsa yang dipertaruhkan di balik tembok institusi pendidikan.
Tim








