Dituding Jadi Sarang Penipuan, Judi, dan Narkoba, Karutan Kabanjahe Tegaskan Informasi Hoaks dan Menyesatkan

0
49

Kaban Jahe | GeberNews.com – Dituding menjadi lokasi praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Bahtiar Sembiring, S.H., secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi maraknya pemberitaan dan unggahan di sejumlah media online serta media sosial, Bahtiar Sembiring menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ditemukan adanya praktik penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun di lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.

“Tidak benar adanya penipuan online dan perjudian. Kami tegaskan, di Rutan Kabanjahe tidak terdapat aktivitas penipuan online maupun perjudian, termasuk dadu dan QQ. Kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan dilarang keras,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Rutan Kabanjahe secara konsisten menerapkan pengawasan ketat melalui berbagai langkah preventif, antara lain pelaksanaan razia rutin bersama aparat Kepolisian dan TNI, penggeledahan badan dan barang, kontrol keliling, serta sistem pengawasan berlapis terhadap seluruh area rutan.
Bahtiar juga mengungkapkan bahwa hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara tidak menemukan fakta maupun bukti yang menguatkan tuduhan adanya praktik penipuan online dan perjudian sebagaimana yang diberitakan.

Tidak hanya itu, isu peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe juga dibantah secara tegas. Menurut Bahtiar, tidak ditemukan adanya narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di lingkungan rutan.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan secara maksimal melalui tes urine berkala dan insidentil terhadap warga binaan maupun petugas, kerja sama dengan BNN dan Kepolisian, serta pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang. Warga binaan yang disebutkan dalam pemberitaan negatif tersebut bukan merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap indikasi pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rutan Kelas IIB Kabanjahe, lanjutnya, memastikan seluruh kegiatan pembinaan dan pelayanan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur, mulai dari pembinaan kepribadian dan kerohanian, pembinaan kemandirian dan kegiatan kerja, pelayanan kesehatan, hingga layanan kunjungan yang transparan dan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar Sembiring juga menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Kabanjahe dalam melaksanakan program Zero Halinar, yakni bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, sebagaimana arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Petugas maupun warga binaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mendukung upaya pembenahan dan peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas. Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang,” pungkas Bahtiar.

(nrd/ril)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini