
Jakarta | GeberNews.com — Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum atas operasi tangkap tangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan konferensi pers KPK pada Sabtu, 11 Januari 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi. DJP menyatakan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sebagai tindak lanjut, DJP menyatakan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan dukungan penuh serta informasi yang diperlukan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aspek kepegawaian, DJP akan bertindak cepat dan tegas. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah.
Meski demikian, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak serta layanan wajib pajak.
Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP menyatakan mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. DJP menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sembari memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kepada seluruh pegawai DJP di mana pun berada, institusi ini mengajak agar peristiwa tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan DJP.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terukur serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
(Binsar)








