DPRD Sumut Desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

0
18

Medan | GeberNews.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) kepada pihak Kejatisu, Sabtu, 14 Februari 2026. Darwis menegaskan, persoalan ini bukan sekadar dugaan penyimpangan administratif, tetapi menyangkut hak pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang bergantung pada program bantuan negara.

“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu harus menjadi prioritas bagi kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Profesionalitas penanganan, menurutnya, harus tercermin dari kejelasan progres penanganan perkara, mulai dari tahap telaah laporan hingga pemanggilan serta pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan data dan keterangan.

Darwis menambahkan, masyarakat kini menunggu kepastian hukum atas dugaan penyimpangan tersebut, mengingat program KIP Kuliah diperuntukkan bagi generasi muda berprestasi yang secara ekonomi kurang beruntung.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi E DPRD Sumut juga mendorong evaluasi menyeluruh dan penguatan pengawasan internal oleh seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya akurasi data penerima, verifikasi faktual di lapangan, penggunaan sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa laporan yang diterima saat ini masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen untuk mengkaji klasifikasi laporan dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah. Persyaratan tersebut meliputi status kampus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Ia menjelaskan, setelah usulan disampaikan kepada pemerintah pusat, proses pencairan bantuan dilakukan langsung oleh pemerintah melalui pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi serta penyaluran uang saku ke rekening mahasiswa penerima.

“LLDikti Wilayah I tidak melakukan pungutan dalam proses tersebut. Setiap perguruan tinggi juga wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KIP Kuliah dinilai strategis dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun aparat penegak hukum.

(Kardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini