Ekspor Gelap Pupuk Bodong Berlabel Made In Indonesia Tembus Jepang Jadi Gambaran Buram Pengawasan Industri Di Daerah

0
28

Medan | GeberNews.com — Ekspor gelap pupuk bodong berlabel Made In Indonesia tembus Jepang menjadi sorotan serius setelah adanya dugaan aktivitas produksi pupuk ilegal yang beroperasi di wilayah Percut Sei Tuan, tepatnya di Dusun V Sampali, tanpa mengantongi izin usaha namun diduga telah melakukan pengiriman produk hingga ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Garda Nusantara Madani Sumatera Utara pada Minggu, 15 Februari 2026 di Medan, menyikapi temuan awak media pada 4 Februari 2026 lalu terkait berdirinya sebuah pabrik pupuk tanpa identitas yang telah lama beroperasi dan melakukan aktivitas produksi secara tertutup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha produksi pupuk tersebut diduga ilegal secara menyeluruh, namun tetap nekat memproduksi serta mengekspor barang ke luar negeri dengan menggunakan kemasan berlabel Made In Indonesia tanpa dasar hukum yang sah.

Ironisnya, dalam pengakuan pihak pemilik usaha, pupuk yang diproduksi tersebut diolah menggunakan bahan baku janjang sawit dan tetes tebu, namun proses produksinya diduga dilakukan tanpa standar industri yang jelas, tanpa sertifikasi mutu serta tanpa pengawasan dari instansi terkait.

Penggunaan label Made In Indonesia secara ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasi produk nasional di pasar internasional, khususnya di negara tujuan ekspor seperti Jepang.
Lebih mengejutkan lagi, pihak pemilik usaha secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin usaha dan tidak terdaftar sebagai eksportir resmi, namun aktivitas produksi dan distribusi tetap berjalan lancar. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, bagaimana sebuah usaha tanpa izin mampu memproduksi, mengangkut hingga mengekspor barang lintas negara tanpa tersentuh penegakan hukum selama bertahun-tahun.

Kondisi ini pun memantik dugaan adanya pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap praktik usaha ilegal berskala internasional, termasuk kemungkinan adanya koordinasi dengan oknum aparat yang kini didorong untuk segera diusut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di lokasi produksi, para pekerja juga terlihat menjalankan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri, padahal proses pengolahan bahan baku berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Distribusi pupuk dilakukan menggunakan truk bermuatan besar roda 10 yang keluar masuk lokasi produksi tanpa transparansi dokumen pengangkutan yang jelas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a menyebutkan bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean secara benar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp50 miliar.

Ketua DPP Garda Nusantara Madani Sumatera Utara menegaskan, praktik ekspor ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak citra industri nasional serta melemahkan wibawa negara dalam pengawasan sektor produksi dan perdagangan internasional. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran berlapis yang terjadi.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini