Henry R H Pakpahan, S.H.: Hukum Jangan Jadi Boneka Penguasa, Kami Siap Bela Rakyat Kecil!

0
370

Medan | GeberNews.com — Praktisi hukum dan pejuang keadilan rakyat, Henry R H Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa hukum di negeri ini tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang hanya menindas rakyat kecil, sementara kaum elit dan pemilik modal dibiarkan bebas tanpa sentuhan proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan Henry saat menanggapi fenomena ketimpangan hukum yang semakin kasat mata di Indonesia.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jika hukum terus jadi alat untuk menekan rakyat miskin, sementara pejabat dan pengusaha besar kebal, maka bangsa ini sedang kehilangan jiwanya,” tegas Henry, Rabu (30/7/2025) di Medan.

Henry juga menyoroti banyaknya kasus hukum yang diproses cepat hanya karena pelakunya dari kalangan bawah, namun mandek ketika melibatkan pejabat atau aparat yang punya jabatan dan koneksi.

“Jangan sampai hukum jadi panglima untuk orang miskin, tapi jadi boneka bagi orang kaya. Ini bahaya bagi demokrasi dan keadilan sosial,” tegasnya lagi.

Sebagai pimpinan Kantor Hukum Henry R H Pakpahan & Rekan, yang juga dipercaya sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Kompas Nusantara, ia menyatakan siap membela masyarakat yang terdzolimi, terutama oleh oknum penegak hukum itu sendiri.

“Kami tidak akan mundur. Kalau rakyat diperlakukan tidak adil, kami akan turun langsung ke lapangan. Negara ini milik semua, bukan milik segelintir elit!” seru Henry dengan penuh semangat.

Dalam kesempatan yang sama, rekan sekaligus sesama advokat, Taufiq Qurahman, S.H., turut memberikan dukungan dan penegasan sikap.

“Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tapi itu tidak akan terjadi kalau hukum terus digunakan secara diskriminatif. Kantor kami terbuka untuk siapa pun yang butuh keadilan, apalagi yang dizolimi oleh sistem,” ujar Taufiq Qurahman dengan nada serius.

Kantor Advokat Henry R H Pakpahan, S.H. & Rekan beralamat di Patumbak, Deli Serdang, dan dapat dihubungi melalui nomor 0822-7476-3745. Kantor ini dikenal aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik dalam perkara pidana, perdata, hingga kasus yang melibatkan aparat.

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini