Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, Apresiasi Polres Pematangsiantar atas Penangkapan Tiga Pelaku dan 60 Butir Ekstasi di ANDA Karaoke, Desak Pemko Segera Cabut Izin Usaha

0
43

Pematangsiantar | GeberNews.com — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di ANDA Karaoke. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti 60 butir pil ekstasi.

Menurut Henderson Silalahi, keberhasilan aparat kepolisian ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di kota yang dikenal sebagai Kota Pendidikan tersebut.

“Kami dari DPP KOMPI B memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Ini bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Henderson.

Namun di balik keberhasilan pengungkapan tersebut, Henderson menyoroti keberadaan ANDA Karaoke yang kembali menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, dengan terbuktinya adanya peredaran narkotika di tempat hiburan itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar harus segera mengambil langkah tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional, bila memang izin tempat tersebut telah diterbitkan.

“Tempat hiburan yang sudah terbukti menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika tidak pantas lagi dibiarkan beroperasi. Pemerintah Kota harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan masa depan generasi muda dengan segera menutup tempat tersebut atau mencabut izinnya,” tegasnya.

Selain itu, Henderson menegaskan bahwa pihaknya bersama DPP KOMPI B akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai tempat hiburan malam di wilayah Pematangsiantar yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun praktik ilegal lainnya. Ia menekankan bahwa masyarakat harus dilindungi dari segala bentuk ancaman sosial akibat lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada aparat maupun pemerintah daerah. Bila perlu, kami akan menggelar aksi moral bersama masyarakat apabila Pemko tidak segera bertindak tegas terhadap ANDA Karaoke,” ujarnya menegaskan.

Henderson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 131 disebutkan, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Sementara bagi pihak yang terlibat langsung dalam pengedaran, dapat dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Di akhir pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat — terutama orang tua, tokoh agama, dan para pemuda — untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba yang semakin mengancam generasi bangsa.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Henderson penuh penekanan.

🟥 Bastian | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini