Ketum DPP LSM Kompas Nusantara Tuntut Tindakan Tegas terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang Tahan Pasien Asuransi Generali

0
222

Medan | GeberNews.com — Kasus kekejaman di rumah sakit kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang diduga menahan seorang pasien asuransi Generali, Mangatur Silitonga, yang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter. Kejadian ini terjadi karena pasien tersebut tidak mampu melunasi tagihan biaya rumah sakit yang mencapai sekitar Rp30 juta, meskipun pasien tersebut memiliki asuransi dengan plafon satu miliar per tahun.

Mangatur Silitonga, yang dirawat di rumah sakit tersebut sebanyak tiga kali dalam sebulan, dikabarkan ditahan selama dua hari tanpa diberikan obat-obatan. Tindakan ini diduga sebagai bentuk kekejaman dan tidak manusiawi, karena pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang oleh dokter, namun rumah sakit menahannya hanya karena kekurangan biaya.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, pihak rumah sakit telah melanggar hak pasien dan melakukan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. “Kami sangat mengecam tindakan rumah sakit ini. Mereka tidak seharusnya mengurung pasien tanpa obat hanya karena masalah pembayaran,” tegas Adi Lubis.

Adi Lubis juga menyatakan bahwa pihak keluarga pasien sudah mencoba untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Sumut, yang sudah memanggil pihak rumah sakit dan perusahaan asuransi Generali untuk dimintai keterangan. “Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang transparan, karena ini menyangkut keselamatan nyawa manusia,” tambahnya.

Adi Lubis juga mengkritik perusahaan asuransi Generali yang terkesan tidak bertanggung jawab dalam menangani masalah ini. “Generali, sebagai perusahaan asuransi yang seharusnya melindungi hak pasien, justru membiarkan kejadian ini terjadi tanpa memberikan solusi,” ujarnya.

Pihak DPP LSM Kompas Nusantara mendesak agar Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara, bahkan jika perlu mencabut izin operasional rumah sakit tersebut untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Tindakan ini sudah melanggar hukum dan merusak nama baik dunia medis,” tegas Adi Lubis.

Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, dan masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi Mangatur Silitonga dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan perusahaan asuransi Generali belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.

Adi Warman Lubis menegaskan bahwa mereka akan terus memantau kasus ini dengan seksama hingga tercapai keadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapat sanksi yang tegas jika terbukti bersalah,” tutupnya.

Adi Warman Lubis diwawancarai pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 di Kantor Sekretariat DPP LSM TKN Kompas Nusantara Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202 Medan.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini