Ketum OMBB Meminta Presiden RI Untuk Memerintahkan Kepada Kapolri Menindak Tegas Tambang Elegal Di Seluruh Indonesia

0
81

Jakarta | GeberNews.com – Ketua Umum (Ketum) Organisasi Kemasyarakatan OMBB, M. Diamin, melalui Majelis Pimpinan Nasional meminta Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar menutup seluruh aktivitas tambang galian C, baik yang berada di pinggir pantai, aliran sungai, maupun di daratan, yang diduga tidak memiliki perizinan resmi dari kementerian terkait.

“Tegas saya sampaikan, aktivitas tambang ilegal tersebut sangat merugikan negara dan berdampak pada keamanan masyarakat,” ujar Ketum OMBB M. Diamin, Jumat (26/9/2025) di Jakarta.

Ia menambahkan, maraknya tambang galian C tanpa izin di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu, semakin memperburuk keadaan. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan negara dan pemerintah provinsi maupun kabupaten, tetapi juga karena tambang ilegal tersebut tidak pernah membayar pajak PPN maupun PPh.

“Apalagi dampaknya sudah banyak dirasakan masyarakat, terutama yang tinggal di pinggiran sungai. Mereka terkena imbas abrasi akibat aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Oleh karena itu, M. Diamin kembali meminta Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk memerintahkan aparat penegak hukum menindak tegas tambang galian C tanpa izin di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu yang meliputi 9 kabupaten dan 1 kota.

“Ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan jelas merugikan negara. Setiap tambang ilegal tidak membayar pajak PPN maupun PPh, padahal itu kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Selain itu, ia juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk memerintahkan setiap Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek di seluruh Indonesia agar turun langsung ke lokasi tambang yang diduga ilegal.

“Semua tambang tanpa izin harus ditindak tegas dan ditutup. Baik galian C di sungai maupun di daratan, termasuk tambang batu bara dan tambang batu gunung. Karena jelas melanggar aturan dan undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tegas M. Diamin kepada awak media.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini