

Medan | GeberNews.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Jean Calvjin Simanjuntak, mengungkapkan terdapat lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang masuk kategori rawan penyalahgunaan narkoba.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang.
Calvjin merinci, kecamatan pertama yang rawan adalah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Sepanjang 2025, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka di kecamatan ini.
Kecamatan kedua yakni Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang juga masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di wilayah tersebut, aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.
Kecamatan ketiga adalah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang juga berada dalam wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di Sunggal, polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.
Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini, petugas mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan, yang juga berada di bawah wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka di wilayah tersebut.
Calvjin menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di lima kecamatan rawan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








