LLDIKTI Sumut Ultimatum: Jangan Sandera Wisuda 830 Mahasiswa UDA, Pungli dilarang Keras

0
43

Medan | GeberNews.com — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara melontarkan ultimatum keras: tidak boleh ada pihak mana pun yang menyandera atau menghambat wisuda 830 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) yang telah memenuhi syarat. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan juga dinyatakan ilegal dan harus dihentikan.

Penegasan tegas ini disampaikan dalam forum rekonsiliasi yang mempertemukan dua kubu kepengurusan Yayasan UDA, yakni versi Administrasi Hukum Umum (AHU) 2022 dan AHU 2025. Pertemuan digelar di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut, Senin (30/3/2026), dipimpin Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D.

“Mahasiswa yang sudah memenuhi syarat harus segera diwisuda, jangan dipersulit. Dan tidak dibenarkan ada kutipan di luar ketentuan,” tegas pihak LLDIKTI.

Ketua Tim Humas, Protokol dan ULT LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi Asamat, menegaskan rekonsiliasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah darurat untuk menyelamatkan hak akademik ratusan mahasiswa serta menjaga stabilitas dosen di tengah konflik internal yayasan.

Data yang terungkap menunjukkan, dari total 961 mahasiswa, sekitar 100 orang telah diwisuda pada Desember 2025. Namun, sekitar 830 mahasiswa lainnya masih tertahan, meski sekitar 800 orang di antaranya sudah menuntaskan sidang meja hijau.

“Yang sudah sidang tidak boleh dipaksa sidang ulang. Dan tidak boleh ada biaya tambahan di luar aturan,” kata Armiadi.
LLDIKTI mendesak kedua kubu yayasan untuk menghentikan tarik-menarik kepentingan dan segera bersinergi mencari solusi konkret.

Mahasiswa yang telah memenuhi syarat diminta segera diproses wisudanya, termasuk penerbitan ijazah tanpa hambatan administratif.
Selain itu, mahasiswa yang ingin melanjutkan studi atau pindah perguruan tinggi wajib difasilitasi tanpa tekanan. Yayasan diminta membuka seluruh akses dokumen akademik sebagai hak mahasiswa.

“Surat pindah harus diberikan tanpa dipersulit. Ini menyangkut masa depan mahasiswa,” tegas Armiadi.

Di sisi lain, persoalan dosen juga menjadi sorotan serius. Sebanyak 33 dosen disebut mengalami hambatan administratif, meski status mereka masih aktif di sistem SISTER dan PDDikti. LLDIKTI meminta agar proses administrasi dan perpindahan dosen tidak lagi dihambat.

“Jangan sampai konflik ini mengganggu dapur dosen dan perkuliahan mahasiswa. Ini sudah berdampak pada stabilitas ekonomi mereka,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, forum rekonsiliasi sempat memanas dengan adu argumen dari kedua kubu yayasan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh LLDIKTI sebagai fasilitator.

Meski sejumlah poin krusial telah dibahas, pertemuan tersebut belum menghasilkan penandatanganan resmi. Hasil rekonsiliasi akan ditindaklanjuti dalam pertemuan lanjutan guna dituangkan dalam dokumen kesepakatan.

LLDIKTI menegaskan, konflik internal yayasan tidak boleh mengorbankan mahasiswa.

“Tidak ada mahasiswa A atau B. Semua adalah mahasiswa Universitas Darma Agung yang harus dilindungi haknya,” pungkas Armiadi.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini