

Mukomuko | GeberNews.com – Aroma busuk dugaan mafia hukum di tubuh Reskrimum Polres Mukomuko kini menyeruak ke permukaan. Gelombang perlawanan masyarakat Ujung Padang terhadap keputusan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) semakin tak terbendung. Langkah tegas diambil: para penyidik Reskrimum resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh kuasa hukum pelapor, Ahmad Sayuti, SH.
Dalam surat pengaduan bernomor 04/LP/MM/X/2025 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri cq. Kabid Propam Polda Bengkulu, para penyidik dituding melanggar etik dan mengabaikan prosedur KUHAP. Laporan ini menegaskan bahwa praktik kotor aparat hukum tidak lagi bisa ditolerir.
“Penyidik bertindak tidak profesional, tidak cermat, bahkan culas dengan menghentikan perkara tanpa menimbang alat bukti penting. Mereka hanya mendasarkan SP3 pada satu keterangan ahli, padahal Pasal 184 KUHAP jelas menyebutkan alat bukti tidak tunggal. Ini kelalaian fatal yang merusak integritas hukum,” tegas Ahmad Sayuti, SH, berapi-api.
Tak berhenti di situ, laporan juga membeberkan dugaan permainan kotor: surat SP3 yang diterbitkan pada 25 September 2025 ditahan dan baru diserahkan ke pelapor pada 30 September 2025. Trik licik ini diduga sengaja dimainkan agar masa gugatan praperadilan habis.
“Ini perbuatan busuk! Mereka tahu umur surat SP3 hanya tujuh hari untuk digugat. Dengan menahan surat, penyidik sengaja menjebak pelapor agar kehilangan hak hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pengkhianatan terhadap asas due process of law,” kecam Sayuti dengan nada keras.
Masyarakat Ujung Padang pun menilai tindakan penyidik bukan hanya merugikan rakyat kecil, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Tokoh masyarakat Jepiter menegaskan, laporan ke Propam hanyalah pintu awal untuk membongkar dugaan mafia hukum di tubuh Reskrimum Polres Mukomuko.
“Kalau aparat penegak hukum sudah bersekongkol, bagaimana rakyat bisa percaya hukum? Kami pastikan akan menempuh semua jalur, dari Propam, Polda, hingga Mabes Polri. Jangan biarkan segelintir oknum kotor merusak citra Polri dan mengkhianati keadilan rakyat kecil,” ujarnya dengan nada geram.
Aktivis hukum Bengkulu, Angga Pratama, yang ikut mendampingi pelaporan, ikut mengingatkan: Propam harus segera bertindak. “Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi sinyal darurat. Jika Propam tidak turun tangan, publik akan menilai ada upaya sistematis melindungi penyidik nakal. Jangan sampai Polri kehilangan legitimasi gara-gara ulah oknum culas yang bermain di level daerah,” tegasnya.
Kini sorotan publik Bengkulu, khususnya Mukomuko, tertuju pada Propam Polri dan Polda Bengkulu. Apakah laporan ini akan diproses tuntas, atau justru dibiarkan mengendap tanpa kepastian, semua menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan internalnya.
“Kalau laporan ini diabaikan, itu bukti telak bahwa mafia hukum benar-benar bercokol dalam tubuh Polri. Kami tidak akan diam, kami akan lawan sampai ke pusat!” tutup Jepiter, dengan nada mengecam keras.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta