
Medan | GeberNews.com – Negara dan platform digital kini berada pada simpul tanggung jawab yang sama dalam menjamin perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan transaksi e-niaga.
Transformasi digital yang mengubah pola jual beli dari ruang fisik ke ruang virtual memang menghadirkan efisiensi dan kemudahan, namun sekaligus membuka ruang baru bagi kerentanan konsumen, terutama terkait transparansi informasi, kualitas barang dan jasa, keamanan transaksi, serta efektivitas penyelesaian sengketa.
Secara normatif, perlindungan konsumen dalam transaksi e-niaga di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaannya.
Kedua instrumen hukum tersebut menjadi fondasi penting, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas hubungan hukum dalam ekosistem digital yang melibatkan platform, penjual, penyedia pembayaran, dan konsumen.
Salah satu persoalan krusial terletak pada konstruksi tanggung jawab hukum marketplace. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memang mengatur kewajiban pelaku usaha secara umum, tetapi belum secara tegas memisahkan atau mengaitkan tanggung jawab antara penyedia platform dan pedagang yang beroperasi di dalamnya.
Dalam banyak kasus, platform memposisikan diri sebatas fasilitator, sementara beban tanggung jawab sengketa kualitas barang, keterlambatan pengiriman, hingga dugaan penipuan sepenuhnya dialihkan kepada penjual individual. Kondisi ini menciptakan kekaburan yuridis dan berpotensi melemahkan posisi konsumen.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah transparansi informasi dan kontrak digital. Prinsip itikad baik dan keterbukaan sebagaimana dijamin Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sering kali tereduksi dalam praktik e-niaga. Konsumen dihadapkan pada informasi produk yang minim, ambigu, atau sulit diverifikasi, mulai dari spesifikasi teknis, asal-usul barang, hingga jaminan purna jual.
Selain itu, kontrak elektronik dalam bentuk syarat dan ketentuan yang panjang, kompleks, serta disetujui melalui mekanisme click-wrap cenderung mengaburkan makna persetujuan yang benar-benar disadari atau informed consent.
Dalam aspek penyelesaian sengketa, mekanisme yang tersedia saat ini juga belum sepenuhnya adaptif. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan jalur litigasi perdata masih menghadapi kendala yurisdiksi, biaya, serta waktu penyelesaian yang tidak sebanding dengan nilai kerugian konsumen e-niaga yang umumnya relatif kecil. Kondisi ini menegaskan urgensi penguatan mekanisme penyelesaian sengketa daring atau Online Dispute Resolution yang cepat, terjangkau, dan relevan dengan karakter sengketa digital, termasuk transaksi lintas wilayah.
Dalam pandangan penulis, kerangka hukum perlindungan konsumen harus bergeser dari paradigma transaksi konvensional menuju pendekatan berbasis ekosistem digital.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi substantif dengan memperjelas batas tanggung jawab marketplace, termasuk membuka ruang penerapan konsep tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam kasus tertentu, seperti kegagalan sistem pembayaran atau pembiaran terhadap penjual bermasalah yang telah terverifikasi.
Di sisi lain, standarisasi pengungkapan informasi digital juga harus menjadi kewajiban hukum. Penyajian informasi produk dan syarat transaksi secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami, misalnya melalui ringkasan syarat dan ketentuan, merupakan langkah penting untuk memulihkan keseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen.
Penguatan penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari modernisasi lembaga penyelesaian sengketa. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen perlu didorong untuk bertransformasi secara digital, dilengkapi kewenangan yang tegas dalam menangani sengketa e-niaga, termasuk akses terhadap data transaksi yang tersimpan di platform. Pada saat yang sama, edukasi konsumen mengenai hak, risiko, dan mekanisme perlindungan hukum dalam transaksi digital harus menjadi agenda bersama antara pemerintah dan penyedia platform.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen dalam e-niaga menuntut harmonisasi yang lebih progresif antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, disertai penafsiran hukum perdata yang responsif terhadap karakter kontrak dan relasi hukum digital. Tujuan utamanya bukan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan memastikan terciptanya ekosistem e-niaga yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Editor: Dodi Sembiring,S.Sos)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube








