

Medan | GeberNews.com – Seorang anggota kepolisian, Bripda V.P.A., resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan yang menyebabkan seorang wanita, Elida Delviana (26), mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis. Penetapan tersangka dilakukan usai Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan gelar perkara atas insiden yang terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyampaikan bahwa kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian pengemudi. Atas tindakannya, Bripda V.P.A. dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lantaran telah mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kejadian bermula di Jalan Putri Merak Jingga sekitar pukul 04.15 WIB. Sebelum insiden tersebut, Bripda V.P.A. diketahui baru keluar dari sebuah tempat hiburan malam bersama dua rekannya, Bripda S.T. dan Bripda B.I. Ketiganya diduga berada dalam pengaruh alkohol. Saat ini, ketiganya telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Sumut untuk proses pemeriksaan etik dan kedinasan lebih lanjut.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Ia bahkan menjenguk langsung korban yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Columbia Asia Medan. Whisnu menekankan bahwa proses hukum berjalan secara transparan tanpa intervensi.
“Kami tidak akan mentolerir anggota yang merusak nama baik institusi dan merugikan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat polisi seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum dan pengayoman kepada masyarakat. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa seragam dan jabatan tidak membuat seseorang kebal hukum, terlebih ketika keselamatan orang lain dipertaruhkan.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








