Diduga Ditahan Usai Sembuh, TKN Kompas Nusantara Desak Kapolda Sumut Proses RS Columbia Asia Secara Hukum

0
277

Medan | GeberNews.com — Pasien sudah sembuh, tapi tak boleh pulang! Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Jalan Letda Soejono Medan diduga menahan seorang warga Tebing Tinggi hanya karena belum mampu melunasi tagihan. TKN Kompas Nusantara pun angkat suara: Kapolda Sumatera Utars (Sumut) diminta segera bertindak!

Korban, Mangatur Silitonga (57), disebut ditahan selama dua hari di ruang rawat inap tanpa mendapat pengobatan, meski telah dinyatakan sembuh. Hanya makanan yang diberikan. Obat-obatan? Tidak satu pun disalurkan.

Hal ini diungkap Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis dalam konferensi pers di Medan, Selasa malam (30/7/2025).

“Pasien sehat, tapi tetap ditahan dua hari. Tidak ada obat. Cuma diberi makan. Ini bukan hanya soal administrasi, ini menyangkut nyawa dan hak dasar manusia. Negara tidak boleh diam,” tegas Adi.

Total Biaya Membengkak, Keluarga Tercekik

Mangatur tercatat tiga kali dirawat di RS Columbia sejak Februari 2025:

Rawat Pertama (Februari): Biaya Rp25 juta, sepenuhnya ditanggung oleh asuransi Generali Indonesia.

Rawat Kedua (Maret): Tagihan melonjak jadi sekitar Rp115 juta. Pihak RS minta pasien bayar Rp25 juta.

Rawat Ketiga (April): Biaya kembali membengkak, kali ini sekitar Rp120 juta. Keluarga diminta menambah Rp30 juta.

Tragisnya, karena tidak mampu membayar sisa tagihan, pasien diduga “ditahan diam-diam” selama dua hari tanpa pengobatan.

“Istrinya bahkan sampai pinjam Rp15 juta ke rentenir demi bisa pulangkan suaminya. Tapi tetap tidak cukup. Haruskah rakyat sekorban ini demi hak hidupnya?” ujar Adi, geram.

Asuransi Masih Aktif, Tapi Pasien Tetap Dibebani

TKN Kompas Nusantara juga menuding adanya dugaan permainan antara rumah sakit dan pihak asuransi.

Adi menyebut, meskipun polis asuransi Generali masih aktif dan plafon manfaat sebesar Rp1 miliar masih tersedia, pasien justru terus dibebani pembayaran pribadi.

“Kalau asuransi aktif dan plafon masih besar, kenapa pasien tetap dibebani? Ini mengarah ke pemerasan administratif yang terselubung. Sistemnya harus dibongkar,” tegasnya.

Dilaporkan ke Krimsus Polda Sumut

TKN Kompas Nusantara telah resmi melaporkan kasus ini ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut. Mereka berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kalau aparat tidak bergerak, kami siap turun ke jalan. Tapi tetap damai dan konstitusional. Ini bukan hanya soal Mangatur, tapi soal rakyat Indonesia yang diperas dalam sistem medis yang kejam,” tandasnya.

Desak Audit dan Intervensi Pemerintah

Selain mendesak Kapolda Sumut, Adi Warman juga meminta OJK dan Kementerian Kesehatan segera turun tangan mengaudit pola kerja sama antara rumah sakit dan asuransi.

“Jika perlu kami bawa langsung ke Presiden. Negara tidak boleh kalah oleh bisnis kesehatan yang menindas rakyat,” tegasnya.

🧾 Fakta Singkat Kasus:

Nama Pasien: Mangatur Silitonga (57)

Domisili: Tebing Tinggi

Lokasi: RS Columbia Asia, Jl. Letda Soejono, Medan

Asuransi: Generali Indonesia (aktif, plafon Rp1 miliar/tahun)

Total Tagihan: ± Rp260 juta (3 kali rawat)

Dugaan: Penahanan non-prosedural, penghentian pengobatan, pelanggaran hak pasien, potensi pemerasan

(Dodi Rikardo |
Redaksi: GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini