Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #Polda Sumut Pasti Dicek

0
30

Medan | GeberNews.com – Pelapor kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, terindikasi menggunakan plat mobil palsu.

Berdasarkan pengecekan data di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, plat BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milik pelapor bernama Susi tidak terdaftar. Fakta tersebut membuktikan bahwa nomor plat BK 1880 CA adalah palsu.

Sementara itu, terlapor Sukidi (60) mengaku telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut oleh penyidik Sat Lantas Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.

Peristiwa Laka Lantas terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.53 WIB. Sukidi, yang berprofesi sebagai sopir pribadi, saat itu mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA untuk menjemput dua anak majikannya.

Dalam perjalanan menuju rumah majikan, Sukidi melintas melalui Jalan Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City. Saat melaju pelan karena melewati polisi tidur, tiba-tiba mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA yang dikendarai Susi melintas di persimpangan dan memaksa maju hingga menyerempet bumper depan mobil Sukidi.

Akibat benturan tersebut, bumper CRV BK 1944 VA mengalami kerusakan berat dan airbag mengembang. Sementara pada BYD Sealion 7, bodi samping mobil penyok dan terdapat goresan panjang.

Kuasa hukum terlapor, Joko Suandi, SH, MH, kepada wartawan mengatakan bahwa saat kejadian, Susi menggunakan plat BK 1880 CA, namun dalam laporan yang dibuat justru tertera BK 1128 AGC.

“Hal itulah yang membuat kami curiga sehingga melakukan pengecekan. Hasilnya, mobil BYD Sealion 7 BK 1880 CA yang dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” tegas Joko Suandi.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/9) tidak memberikan respons. Ketika kembali dihubungi via telepon, Selasa (30/9), juga tidak mengangkat panggilan.

Sikap bungkam Kasat Lantas tersebut menimbulkan kecurigaan adanya dugaan “bermain mata” dalam penanganan kasus ini. Terlebih, laporan dari pihak pelapor tetap diterima meski jelas-jelas menggunakan plat nomor yang tidak terdaftar di Samsat.

Namun sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), Kasat Lantas sempat mengatakan kepada wartawan, “Kalau masalah nomor plat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan.”

Penjelasan tersebut justru menambah kecurigaan adanya keberpihakan dalam penanganan perkara Laka Lantas tersebut.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, ketika dikonfirmasi Kamis (2/10/2025) menyatakan akan mengecek langsung ke Samsat terkait dugaan penggunaan plat palsu oleh pelapor.

Saat wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat yang menyebutkan plat BK 1880 CA tidak terdaftar, Siti merespons dengan mengatakan pihaknya akan segera mempertanyakan hal itu ke Sat Lantas. “Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan,” ujarnya.

Siti menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi penggunaan plat nomor palsu adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, serta pelanggar akan diberikan surat tilang.

Lebih jauh, penggunaan plat nomor palsu juga dapat masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini