Penasehat Hukum Ketua YPDA, Hokli Lingga: PTUN dan PN Belum Sahkan Kepengurusan YPDA

0
37

Medan | GeberNews.com – Penasihat Hukum Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, menegaskan bahwa tidak benar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengesahkan kepengurusan YPDA yang diketuai Hana Nelsri Kaban.

“Tidak ada itu. Putusan PTUN Jakarta hanya niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak diterima, bukan menolak gugatan kami. Sedangkan perkara di PN Medan juga belum ada yang inkrah,” ujar Hokli, Sabtu (16/8/2025).

Hokli menyayangkan pemberitaan media online ‘TR’ dan ‘OR’ yang menurutnya menyebarkan informasi bohong tanpa konfirmasi. Ia menegaskan akan melayangkan bantahan dan somasi kepada kedua media tersebut.

Lebih lanjut, Hokli meminta semua pihak untuk jujur dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama menyangkut kepentingan dosen dan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA).

“Putusan PTUN Jakarta jangan dipelintir seolah perkara sudah selesai. Publik, khususnya mahasiswa UDA, jangan disesatkan dengan narasi menyesatkan. Saya heran, ada akademisi dan ahli hukum yang memberi komentar ngawur tanpa memahami makna putusan tersebut,” tegasnya.

Ia mengingatkan, proses hukum masih berjalan dan belum final. Karena itu, semua pihak diminta tidak memanipulasi putusan untuk membentuk opini publik.

“Kami selalu menghormati setiap putusan hukum. Tapi jangan prematur membuat kesimpulan yang menyesatkan publik. Jangan ada framing yang justru merugikan mahasiswa,” pungkas Hokli .

🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini