Pengedar Sabu Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Bekuk Pelaku di Pinggir Jalan

0
35

Sergai | GeberNews.com — Tak berkutik saat disergap petugas, seorang pria berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diringkus oleh personel Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang melaporkan adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA Restu A. Hutasuhut, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan mengenali ciri-cirinya. Tim kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian untuk melakukan tindakan penangkapan.

IPDA Restu A. Hutasuhut, S.H., menjelaskan, saat tim opsnal tiba di lokasi, terlihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri sedang berdiri di pinggir jalan di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin. Petugas pun langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100.000, 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop yang terbuat dari pipet, serta dua bungkus plastik klip transparan kosong.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim opsnal kemudian bergerak menuju rumah A, namun tersangka A yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri sebelum berhasil ditangkap.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku I alias G (Irul alias Grandong) berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka I alias G telah diamankan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka A masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Manullang.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka A (Atim) yang melarikan diri, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin dan sekitarnya.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini