Personel Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ringkus Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu

0
25

Serui | GeberNews.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu berinisial ARDI (24), pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Amirullah, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polres Kep. Yapen, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat memiliki dan mengedarkan narkotika jenis shabu.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan narkotika jenis shabu secara online yang dilakukan oleh pelaku dari rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan selama sekitar satu bulan, pada Jumat tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIT, tim opsnal mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku di Jalan Maluku, Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk melakukan pemantauan,” jelas IPTU Amirullah, S.H.

Tidak lama kemudian, pelaku terlihat keluar dari rumahnya dengan menumpangi ojek. Melihat hal itu, tim langsung melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Sesampainya di Jalan Gang Surabaya, tim berhasil melakukan penangkapan dan segera membawa pelaku kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

“Tim opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat terduga tinggal dan menemukan sejumlah paket shabu siap edar, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang IPTU Amirullah, S.H.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) potongan pipet sedotan berwarna hitam, 4 (empat) potongan pipet sedotan berwarna hijau, 2 (dua) potongan pipet sedotan berwarna ungu, 11 (sebelas) potongan pipet sedotan berwarna biru, Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar, 1 (satu) alat hisap shabu (bong), 1 (satu) korek api, 1 (satu) timbangan digital merek Camry, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam, 1 (satu) jarum, 1 (satu) tabung kaca pirek, dan 1 (satu) gunting.

“Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Kep. Yapen, IPTU Amirullah, S.H.

🟥 Dedek Susanti | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini