

Sergai | GeberNews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika. Fakta ini terungkap dalam press release resmi di depan lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025).

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH dan Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH menegaskan, empat tersangka utama sudah diamankan. Mereka adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok, Marubah Sitanggang, Muhammad Saprin alias Apin Dayak, dan Dedek Hidayat.
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap advokat sekaligus dosen, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH pada 19 September 2025. Tim gabungan Polres Sergai bersama Dit Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut langsung melakukan perburuan terhadap para pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (21/9/2025), tim menghentikan mobil Honda CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari dalam mobil, polisi menemukan Apin Dayak dan Marubah Sitanggang bersama dua perempuan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9,5 butir pil ekstasi, satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 dengan lima butir peluru, serta sebuah tas hitam berisi barang bukti lainnya.
Keesokan harinya, Senin (22/9/2025), polisi meringkus Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan. Ia ditangkap bersama Dedek Hidayat. Dari tangan keduanya, aparat menyita sabu seberat 6,53 gram, setengah butir ekstasi, senapan angin, pisau belati, pipa kaca, serta satu unit mobil Pajero Sport BK 8129 LN.
Selain penganiayaan, para tersangka juga dijerat dengan kasus kepemilikan senjata api dan narkotika. Marnakok Sitanggang disebut terlibat dalam tiga laporan polisi, Marubah Sitanggang dalam dua laporan, sementara Apin Dayak dan Dedek Hidayat masing-masing dalam satu laporan.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mencengangkan. Di antaranya senapan angin merek Preon Tactical, satu butir peluru, satu pisau belati, mobil Pajero Sport, senjata api Makarov dengan lima butir peluru, pil ekstasi, sabu, serta perlengkapan hisap narkotika.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Apin Dayak dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Marubah Sitanggang dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Marnakok Sitanggang alias Nakok menghadapi Pasal 170 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Sementara Dedek Hidayat dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sergai menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas jaringan kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sergai. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta