
Tigalingga | GeberNews.com — Diduga penegakan hukum di wilayah Tigalingga, Kabupaten Dairi, berada dalam kondisi memprihatinkan. Sudah lebih dari satu tahun tiga bulan, laporan dugaan penggelapan yang dialami Sukma Singarimbun, warga Desa Gunung Sayang, tak kunjung menemukan kepastian hukum. Ironisnya, meski tersangka telah resmi ditetapkan, aparat kepolisian hingga kini diduga belum menunjukkan keberanian untuk melakukan penangkapan. Diduga, tersangka Arman alias Sah masih bebas berkeliaran tanpa status penahanan.

Tidak ada borgol, tidak ada pembatasan gerak, seolah penetapan tersangka hanya menjadi formalitas administratif di atas kertas. Situasi ini memantik pertanyaan tajam di tengah masyarakat: apakah hukum masih memiliki wibawa di Tigalingga.

Diduga, perkara ini telah lama bergulir di Polsek Tigalingga namun penanganannya sejak awal sarat kejanggalan. Proses penyidikan terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa arah yang jelas, sementara korban terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung datang.

Diduga, kejanggalan semakin mencolok ketika korban justru diarahkan untuk menandatangani surat perdamaian. Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri disebut meminta korban menyetujui perdamaian yang isinya tidak dipahami secara utuh. Lebih ironis lagi, korban justru diposisikan sebagai pihak pemohon perdamaian.

Diduga, dalam praktik hukum yang sehat, kondisi tersebut merupakan logika terbalik. Perdamaian seharusnya diajukan oleh pelaku, bukan korban. Fakta ini memunculkan dugaan adanya kompromi gelap serta permainan kotor antara oknum aparat dan pihak terlapor.
Diduga, persoalan administrasi perkara pun tidak dijalankan sebagaimana mestinya. STTLP yang diterima korban disebut tidak memiliki stempel resmi. Hingga saat ini, tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 Ayat 2. Prosedur hukum seolah dipermainkan, sementara korban dibiarkan menggantung tanpa kejelasan nasib perkaranya.
Diduga, puncak kejanggalan terjadi pada 9 Desember 2025, saat polisi menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Arman alias Sah. Namun setelah penetapan tersebut, tidak ada langkah lanjutan yang nyata. Tidak ada penangkapan. Tidak ada penahanan. Hukum seakan berhenti tepat setelah status tersangka diumumkan.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, kenapa tidak ditangkap,” ungkap Sukma dengan nada getir.
Diduga, karena merasa dipermainkan dan kehilangan kepercayaan terhadap Polsek Tigalingga, korban akhirnya melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara ini ke Polda Sumatera Utara melalui pengaduan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bentuk perlawanan warga kecil yang merasa dikhianati oleh sistem hukum.
Diduga, Sukma mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun langsung mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H., serta Kanit Reskrim IPDA Ary Ashady Pratama. Jika terbukti terjadi pembiaran atau keberpihakan terhadap tersangka, maka hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap hukum dan institusi Polri.
Diduga, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Diduga, ketika hukum hanya berani kepada rakyat kecil namun gentar menghadapi tersangka, maka keadilan bukan sekadar terluka, melainkan telah mati di hadapan publik.
(Tim)








